Makassar, Pilarindonesia.com – Anggota DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, SS., MA., menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Tree, Kota Makassar, Jumat, 27 Januari 2023.
Mendampingi Andi Hadi sebagai pemateri, yakni anggota DPRD Sulsel, Hj Sri Rahmi, dan seorang pengacara, Budiman Mubar, SH., MH.
Dalam pemaparannya, Andi Hadi, mengatakan anak merupakan karunia dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Olehnya, dia mengingatkan, anak harus dijaga hak-hak yang melekat padanya. Mereka harus dihormati, disayangi, dipromosikan dan dilindungi.
“Kita miris melihat banyaknya eksploitasi anak, terutama kita melihat anak-anak digunakan untuk meminta-minta di jalanan. Padahal itu adalah area berbahaya. Apalagi baru-baru ini viral penculikan anak hingga pembunuhan, yang pelakunya juga diduga masih kategori anak-anak,” terang Andi Hadi.
Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar itu menyampaikan Perda Perlindungan Anak hadir sebagai payung hukum dalam mengawal perlindungan anak.
“Kami, baik dari unsur pemerintah dan legislatif, senantiasa memantau itu. Kalau ada aspirasita, laporannya soal kekerasan terhadap anak, sampaikan ke kami untuk kami tindak lanjuti,” tutur Andi Hadi.

Baso.
Sementara itu, Sri Rahmi mengatakan Perda Perlindungan Anak adalah inisiatif anggota DPRD Kota Makassar. Perlindungan anak prinsipnya pemenuhan hak-hak anak non-diskriminasi, kepentingan terbaik anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan serta penghargaan terhadap pendapat anak.
“Banyak kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi dari tahun ke tahun. Olehnya, perlu perhatian serius dari orangtua untuk menjaga anak kita. Jagai anakta, jagai kotata, sesuai pesannya Pak Wali (Wali Kota Makassar),” ujar Sri Rahmi.
Adapun Budiman Mubar, yang juga merupakan pemerhati pendidikan anak, mengatakan Perda Perlindungan Anak mencakup 15 poin cakupan ruang lingkup, mulai dari prinsip dan tujuan hingga ketentuan penutup.
Dia menyebut perlindungan kepada anak pada kategori usia di bawah 18 tahun. Perlindungan anak ini berarti memenuhi hak anak dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang tanpa diskriminasi.
Budiman menerangkan, dalam perda itu diatur 15 perlindungan khusus bagi anak, meliputi anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan hukum, anak dari kelompok minoritas hingga anak yang menjadi korban stigmasi dari pelabelan terkait kondisi orang tuanya.
“Setiap orang yang melanggar peraturan daerah ini akan dikenakan sanksi hingga pidana,” tegasnya.