Jakarta, PilarIndonesia.com – Kementerian Agama merilis daftar lembaga pengelola zakat yang didata hingga Januari 2023. Setingkat pusat telah dibentuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sedangkan setingkat provinsi telah dibentuk Baznas sebanyak 34 dan 464 Baznas kabupaten/kota. Mirisnya, beberapa lembaga zakat masih terhitung banyak belum memiliki perizinan.
“Ada 108 lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat, namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama” terang Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (20/1/2023).
Kamaruddin menegaskan tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri/pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Sementara pada ayat (2) mengatur bahwa izin hanya diberikan, apabila memenuhi persyaratan yang tercantum dalam ayat tersebut.
“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai undang-undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat. Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang” tegas Kamaruddin Amin.
Kamaruddin sengaja merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin. Menurutnya, hal itu sebagai upaya penginformasian dalam pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah, serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut.
“Ini juga bagian dari menjalankan mitigasi risiko atas pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah,” tegasnya.
Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk selalu menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada lembaga zakat yang telah mendapatkan izin operasional sesuai ketentuan regulasi.