Makassar, PilarIndonesia.com – Kediaman AD (17), pelaku penculikan dan pembunuhan terhadap seorang anak, Muh. Fadli Sadewa (12), yang beralamat di Jalan Batua XIV, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, dihancurkan sekelompok warga yang datang marah-marah dan bertindak beringas, pada Selasa sore, 10 Januari 2023.
Rumah panggung itu dirusak akibat kemarahan warga yang merupakan keluarga besar dari pihak korban pembunuhan.
Pelaksana tugas Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Jufri Natsir, membenarkan kejadian tersebut.
“Tadi sore kejadiannya. Kami sudah arahkan anggota, dan situasi sudah aman terkendali,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, saat memberikan keterangan kepada wartawan, menyampaikan pelaku AD bersama dengan rekannya, MF, telah ditetapkan sebagai tersangka, dan keduanya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan UU Perlindungan Anak.
“Karena mereka masih di bawah umur, sehingga ancaman hukumannya dikurangi setengah. Seandainya mereka itu dewasa, pastinya hukuman mati atau seumur hidup. Jadi, biarlah hakim yang menentukan nantinya,” katanya.
Adapun Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulsel menyatakan sangat prihatin atas kejadian itu.
LPA Sulsel pun berpesan kepada keluarga atau orangtua untuk melakukan pengawasan dan edukasi atas segala macam potensi kejahatan terhadap anak.