Makassar, Pilarindonesia.com – Kasus tindak pidana pencurian dan perencanaan pembunuhan anak terjadi di Kota Makassar.
Sebelumnya, orangtua melaporkan kehilangan seorang anak bernama Muhammad Fadli Sadewa (12), di Polsek Panakkukang, pada Senin, 9 Januari 2023.
Tak butuh waktu lama, tim Reskrim Polsek Panakukang berhasil melakukan pengungkapan dan ringkus dua pelaku, yakni A (17) dan F (14).
Keduanya dibekuk di Jalan Batua Raya 7, dan di perumahan Kodam lama lorong 7, pada Selasa, 10 Januari 2023.
Kepala Sub-Bagian Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS, membenarkan penangkapan itu.
“Nanti kami kasih info selengkapnya kalau sudah rampung penyelidikannya. Semoga hari ini sudah jelas,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun, pelaku A mengaku tergiur dengan penjualan organ tubuh manusia melalui sebuah situs online.
A lalu mengajak F untuk menjalankan aksinya. Fadli yang menjadi target korbannya, kemudian disuruh membersihkan rumah pelaku dan diiming-imingi uang. Korban dihabisi dan mayatnya ditemukan Kolam Regulasi Nipa-nipa, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.