Gowa, Pilarindonesia.com – Pada 2020, Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Imam Az-Zuhri Gowa telah memperoleh izin resmi dari Kementerian Agama untuk izin operasional SD sampai SMA.
Ustadz Suhuri bin Rosli selaku kepala pondok, menyampaikan untuk menjadi penghafal, para santri terlebih dahulu diharuskan melewati beberapa tahap dalam program Serba 40.
“Jadi, santri kami tidak serta merta langsung disuruh menghafal. Mereka terlebih dahulu harus mengikuti program Serba 40,” tuturnya.
Ustadz Suhuri menjelaskan, sebelum menghafal, santri harus melewati 4 tahapan.
Tahapan yang pertama, yakni tadarus atau mengaji dengan mengkhatamkan atau menamatkan Kitab Suci Alqur’an sebanyak 30 juz.
Tahapan kedua, setelah dikhatamkan, maka ayat-ayat diulang sebanyak 40 kali setiap satu halaman sampai 30 juz.
Tahapan ketiga, ayat-ayat dalam 1 juz dibaca sampai 40 kali.
Tahapan keempat atau yang terakhir adalah khatam 30 juz sebanyak 40 kali.
Setelah Serba 40 itu telah dilewati baru bisa masuk dalam program menghafal,” jelasnya.
Ustadz Suhuri menyampaikan, para santri juga didaulat menjadi imam shalat dan khutbah setiap hari Jumat.
“Para santri kami yang bergantian khutbah di dalam masjid pondok agar mereka kelak memiliki bekal dan pengetahuan,” terangnya.
Selain hafalan, Ustadz Suhuri juga mengatakan, para santri setiap hari belajar bahasa Arab.
“Di pondok kami ini juga sudah bisa melaksanakan ujian sendiri, Alhamdulillah. Jadi, langsung ada ijazah resmi,” jelasnya.