Makassar, Pilarindonesia.com – Anggota DPRD Makassar, H. Sangkala Saddiko, SH., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Grand Maleo, Jalan Pelita Raya, Kota Makassar, pada Ahad, 20 November 2022.
Mendampingi Sangkala Saddiko sebagai pemateri, yakni Andi Arianto, SH., selaku kabag hukum Pemkot Makassar, dan Nur Hamsinah, S.Ag., seorang akademisi.

Dalam pemaparannya, Sangkala Saddiko menyampaikan tentang pentingnya Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk terus disosialisasi kepada masyarakat.
“Agar masyarakat, terutama kalangan kurang mampu bisa memanfaatkannya sewaktu-waktu jika berhadapan dengan hukum,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Sangkala Saddiko menjelaskan, perlindungan bantuan hukum memang sasaran utamanya adalah masyarakat yang kurang mampu, yang tidak punya biaya untuk sekadar membayar penasihat hukum apabila berhadapan dengan hukum.
Olehnya, Ketua Komis C DPRD Makassar tersebut mengimbau kepada warga agar segera berkoordinasi dengan Pemkot Makassar apabila memerlukan penyelenggaraan bantuan hukum.
”Bisa langsung menghubungi kami di Dewan untuk kami fasilitasi ke Pemkot Makassar. Jangan sungkan, kami siap membantu dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutur Sangkala Saddiko.
Kegiatan sosialisasi Perda itu dihadiri sejumlah perwakilan masyarakat dari Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya.
Silih berganti peserta mengajukan pertanyaan serta menyampaikan pandangan mereka.