Makassar, Pilarindonesia.com – Anggota DPRD Makassar, H. Sangkala Saddiko, SH., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak, di Hotel Grand Maleo, Jalan Pelita Raya, Kota Makassar, pada Rabu, 16 November 2022.
Mendampingi Sangkala Saddiko sebagai pemateri, yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, Achi Soleman, serta Nur Hamsinah, S.Ag., seorang akademisi.

Dalam pemaparannya, Sangkala Saddiko menyampaikan tentang pentingnya Perda Perlindungan Anak untuk terus disosialisasi kepada masyarakat.
“Agar masyarakat, terutama kalangan orangtua sadar akan kewajiban mereka untuk memberikan perlindungan kepada anak-anaknya dalam segala hal,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Sangkala Saddiko menjelaskan, anak adalah aset terbesar bagi orangtua dan merupakan generasi pelanjut estafet kepemimpinan di negeri ini. Sehingga, ketua Komis C DPRD Makassar, tersebut menyebut anak-anak wajib mendapat perlindungan.
” Di dalam Perda inilah dijabarkan segala bentuk perlindungan yang dimaksud, dengan harapan semua masyarakat dapat mengetahuinya,” terang Sangkala Saddiko.
Kegiatan sosialisasi Perda itu dihadiri sejumlah perwakilan masyarakat dari Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya.
Silih berganti peserta mengajukan pertanyaan serta menyampaikan pandangan mereka.