Jakarta, Pilarindonesia.com – Pengacara Ismar Syafruddin menyatakan bahwa para saksi dalam persidangan kasus dugaan terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sama tidak ada yang mampu membuktikan keterlibatan Ustadz Farid Okbah, Dr Anung Al Hamat dan Dr Zain an Najah, bagian anggota Jemaah Islamiyah (JI).
“Ada yang mengatakan hanya katanya, katanya, tapi tidak ada yang melihat Ustadz Farid dkk pernah berbaiat ke Jemaah Islamiyah,” ujarnya dalam persidangan, Senin (10/10/2022).
Dalam agenda sidang kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, antara lain Ustadz Dipo dari Lamongan. Ustadz Dipo saat ini telah divonis enam tahun dalam kasus Jamaah Islamiyah.
Menurut Ismar, dalam sidang itu, Ustadz Dipo menyatakan bahwa Ustadz Farid pernah berceramah agar mereka membentuk organisasi dakwah dan pendidikan. Organisasi yang sifatnya terbuka dan konstitusional.
Dia menegaskan, Ustadz Farid Cs sama sekali tidak pernah mengajak melakukan aksi terorisme dan anarkhisme.
Dalam kasus Ustadz Farid Cs, Ustadz Dipo mengaku telah diperiksa enam kali oleh Densus 88.
Selain Ustadz Dipo, JPU juga menghadirkan saksi bernama Yahya, Sekjen Yayasan Madinah, Bekasi. Yayasan Madinah bergerak di bidang sosial, pendidikan dan dakwah.