Makassar, Pilarindonesia – Anggota DPRD Makassar, Anwar Faruq, S.Kom., kembali memotivasi masyarakat Kota Makassar dengan Kitab Suci Alqur’an melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Alqur’an, di Hotel Lynt, Jalan Hertasning, Kota Makassar, pada Rabu (21/9/2022).
Menurut ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Makassar itu, Alqur’an merupakan pedoman hidup bagi kaum Muslim, sehingga cukup ironis jika masih ada ummat Islam yang belum tahu membaca atau pun menulis Alqur’an.
“Olehnya, melalui Perda ini, menjadi tugas kita bersama untuk terus mensosialisaikan keberadaannya, dan mengawasi pada tahapan realisasinya agar betul-betul dirasakan manfaatnya, terkhusus bagi seluruh kaum Muslim di Kota Makassar,” kata Anwar Faruq.
Dia menyampaikan bahwa Perda Pendidikan Baca Tulis Alqur’an adalah upaya dari Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Makassar melakukan pemberantasan buta huraf Alqur’an dan ikhtiar meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, terutama dalam pengamalan nilai-nilai Alqur’an.
“Yang menjadi harapan kita bersama bahwa tidak ada lagi masyarakat Makassar yang tidak tahu mengaji. Semua harus mampu mengaji. Bahkan, kalau bisa ayat-ayat Alqur’an dihafalkan, kemudian diamalkan,” terang Anwar Faruq.
Tampil mendampingi Anwar Faruq sebagai narasumber, yakni Ruangsah Irwan Waji dan DR. Zainab, serta Ahmad Zubair sebagai moderator.
Sejumlah peserta yang merupakan perwakilan dari kelurahan dan kecamatan di Makassar tampak antusias mengikuti jalannya sosialisasi. Beberapa di antara mereka menyampaikan pandangan dan mengajukan pertanyaan kepada Anwar Faruq dan pemateri.