Makassar, Pilarindonesia.com – Anggota DPRD Makassar, Anwar Faruq, S.Kom., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan, di Grand Town Hotel, Jalan Pengayoman, Kota Makassar, pada Selasa (13/9/2022).
Dalam pemaparannya, Anwar Faruq menekankan tentang pentingnya pelayanan kesehatan yang prima bagi masyarakat di Kota Makassar.
Dia menegaskan, fasilitas kesehatan harus mampu dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat dan tidak boleh ada lagi penolakan terhadap masyarakat yang ingin berobat.
“Inilah tujuan utama sehingga kami sebagai legislator sangat gencar mensosialisasikan Perda tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar ini,” tegas Anwar Faruq.
Menurut ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Makassar itu, Perda tentang Pelayanan Kesehatan juga merupakan amanat dari undang-undang sebagai wujud tanggungjawab negara kepada rakyatnya, sehingga pemerintah dari pusat hingga ke daerah berkewajiban memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa terkecuali.
“Kita sangat berharap tidak ada lagi masyarakat yang mendapat penolakan dari rumah sakit. Masyarakat kita harus mampu dilayani dengan baik,” kata Anwar Faruq.
Dalam kesempatan itu, Anwar Faruq turut didampingi pemateri, yakni dr Lela dan A. Muh. Yashier, dan Ahmad Zubair Muin bertindak sebagai moderator.
Sosialiasasi Perda tersebut dihadiri sejumlah perwakilan masyarakat dari beberapa kelurahan dan kecamatan di Kota Makassar.