Makassar, Pilarindonesia.com – Anggota DPRD Makassar, Andi Hadi Baso Ibrahim, S.S., M.A., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perawat, di Tree Hotel, Kota Makassar, pada Ahad, 18 September 2022.
Dalam kegiatan itu, Andi Hadi mengatakan pada prinsipnya Perda itu lahir atas perhatian besar pemerintah akan profesi perawat dan penyelenggaraan pelayanan perawat.
“Perda ini hadir sebagai payung hukum dalam mengawal perlindungan perawat. Ada tanggung jawab dan hak perawat, sehingga pelayanan keperawatan berjalan dengan baik,” ujar ketua Komisi D DPRD Makassar itu.
Menurut Andi Hadi, perawat harus terus didukung, terutama perawat yang berada di garda terdepan dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Covid-19 beberapa waktu lalu banyak menelan korban jiwa dari perawat, sehingga pemerintah harus hadir dan terus mendukung meningkatnya profesionalitas perawat,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Sementara itu, Dr. Basri Mahmud, yang bertindak sebagai pemateri dalam acara sosialisasi tersebut, menyampaikan bahwa Perda itu berisi 17 bab. Namun poin pentingnya, kata dia, ada pada bab 1, yang meliputi ketentuan umum, bab 2 berkaitan azas, maksud, tujuan dan ruang lingkup, bab 4 tentang hak dan kewajiban perawat) serta bab 7 mengenai kewajiban dan tanggungjawab Pemda, kewajiban dan tanggungjawab profesi perawat, fasilitas pelayanan kesehatan dan masyarakat.
Menurut Basri, kini rakyat Indonesia mengalami empat transisi masalah kesehatan yg memberikan beban ganda, yakni transmisi demografi, epidemiologi, gizi dan transisi perilaku.
“Tentu ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi kita semua untuk bisa bersama-sama memajukan kesehatan warga kita. Olehnya, dukungki program kesehatan pemerintah, terutama pihak-pihak yang turut membantu seperti anggota Dewan kita, Pak Andi Hadi ini,” terangnya.
Adapun Dr. Zainuddin Jaka, S.H., M.H., pemateri lainnya, menganggap bahwa dari aspek yuridis Perda Perlindungan Perawat itu sudah cukup sempurna secara struktur hukum.
“Sisa dikawal pelaksanaannya,” ucapnya.