Makassar, Pilarindonesia.com – Anggota DPRD Makassar, Anwar Faruq, S.Kom., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan, di HoteL Grand Town, Jalan Pengayoman, Kota Makassar, pada Rabu (24/9/2022).
Dalam acara itu, mendampingi Anwar Faruq sebagai pemateri, masing-masing Erna Stiawati, Ahmad Zubair Muin, dan Muh. Arif Indra J., sebagai moderator.
Anwar Faruq menyampaikan bahwa pemuda adalah aset dan generasi bangsa yang harus mendapatkan perhatian dari setiap pemangku kepentingan.
“Kita tidak boleh abai terhadap masa depan pemuda dan pemudi kita, karena mereka adalah regenerasi dari bangsa ini,” tutur ketua DPD PKS Makassar itu.
Anwar Faruq menjelaskan, kehadiran dari Perda tentang Kepemudaan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemerintah Kota Makassar dan DPRD Makassar terhadap pemuda, sehingga muatan di dalam perda itu semua untuk kepentingan dan kemajuan pemuda.
“Olehnya, mari sama-sama kita awasi dan pantau agar Perda Kepemudaan ini benar-benar dapat terealisasi sesuai dengan semangat pembentukan awalnya, yakni untuk pemberdayaan dan kemajuan daripada para pemuda dan pemudi kita,” terang Anwar.
Kegiatan sosialisasi perda itu diikuti sejumlah perwakilan dari kecamatan dan kelurahan di Makassar. Peserta cukup antusias memberikan tanggapan dan pertanyaan kepada para pemateri.