Makassar, Pilarindonesia.com – Anggota DPRD Makassar, Anwar Faruq, S.Kom., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Grand Town Hotel, Jalan Pengayoman, Kota Makassar, Sabtu, 30 Juli 2022.
Mendampingi Anwar Faruq sebagai pemateri, yakni Erna Setiawati dan Ahmad, sedangkan Arif Indra jaya bertindak sebagai moderator.
Dalam kesempatan itu, Anwar Faruq menjelaskan secara detail tentang isi dan makna serta tujuan dari Perda tersebut diadakan hingga disosialisasikan.
“Agar supaya masyarakat menjadi tahu bahwa peredaran dan penjualan minuman keras mendapat pengawasan ketat, sehingga peredaran dan penjualannya tidak serta dapat hadir dan dilakukan di mana-mana,” terang ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Makassar itu.
Olehnya, Anwar Faruq sangat berharap masyarakat juga menjadi pemantau, sehingga setiap saat dapat melaporkan apabila ada lokasi penjualan dan peredaran yang dianggap melanggar, karena dampak yang diakibatkan dari minuman keras itu sangat berbahaya, terutama menyangkut segala macam potensi kejahatan.
“Kita ketahui bersama bahwa minuman keras haram di mata agama, dan bisa menjadi penyebab terjadinya segala macam kejahatan,” tuturnya.
Sejumlah peserta dari beberapa kelurahan dan kecamatan silih berganti mengajukan pendapat dan pertanyaan kepada Anwar Faruq dan pemateri.