Makassar, Pilarindonesia.com – Anggota DPRD Makassar, Anwar Faruq, S.Kom., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perawat, di Grand Town Hotel, Jalan Pengayoman, Kota Makassar, pada Jumat (22/7/2022).
Mendampingi Anwar Faruq sebagai pemateri, yakni Andi Muhammad Yashier, Muhammad Arif Indra Jaya, dan Ahmad Zubair bertindak sebagai moderator.
Dalam kesempatan itu, Anwar Faruq, yang juga merupakan ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Makassar, menyampaikan tentang pentingnya Perda Perlindungan Perawat terus disosialisasikan.
“Perlu kita pahami bersama bahwa perawat itu juga pejuang kemanusiaan yang juga berada di garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.
Menurut Anwar Faruq, agar para perawat dapat bekerja dan menjalankan tugasnya dengan maksimal, maka hak-hak perlindungan dari pemerintah sangat penting diketahui dan dipahami masyarakat.
“Inilah tugas dan fungsi kami sebagai legislator dari sisi pengawasan untuk memastikan bahwa perlindungan terhadap perawat kita diketahui dipahami semua komponen, sehingga perawat dapat bekerja dengan baik di lapangan,” terangnya.
Sejumlah warga perwakilan dari beberapa kelurahan dan kecamatan di Kota Makassar tampak antusias mengikuti jalannya kegiatan sosialisasi Perda itu.
Di akhir acara, silih berganti peserta bertanya dan menyampaikan pendapat.