Jakarta, Pilarindonesia.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat sangat menyayangkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang melegalkan pernikahan beda agama.
Menurut Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Amirsyah Tambunan, pernikahan beda agama itu sangat bertentangan dengan aturan negara.
“Kedua pasangan berbeda agama dan berbeda keyakinan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 (1). Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu,” ujarnya, dilansir dari mui.or.id, Selasa (21/6/2022).
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mengesahkan pernikahan pasangan beda agama pada senin 20 Juni 2022 lalu. Pernikahan tersebut telah tercatat dalam penetapan Nomor 916/Pdt./2022/PN/Sby.
“Terkait dengan masalah perkawinan beda agama adalah menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya. Artinya, ketika memeriksa dan memutuskan sepatutnya pengadilan negeri membatalkan pernikahan tersebut,” tegas Buya Amirsyah, sapaannya.
Dia menyebut, pernikahan beda agama di negara Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29 tentang kebebasan dan kemerdekaan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Amirsyah menjelaskan, di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Selain itu, dia melanjutkan, pernikahan beda agama juga melawan konstitusi yang telah dijelaskan pada UUD 1945 Pasal 28 B.
Amirsyah mengatakan, di Pasal 28 B (1), disebutkan setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Dengan perkawinan beda agama, maka terjadi pertentangan logika hukum, karena selain beda agama juga berbeda kepercayaan yang dianut oleh calon pasangan suami istri yang dalam kasus ini harus ditolak atau dibatalkan,” terang Amirsyah.