Makassar, Pilarindonesia.com – Anggota DPRD Makassar, Anwar Faruq, S.Kom, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Alqur’an, di Grand Town Hotel Makassar, pada Selasa (14/6/2022).
Menurut Anwar Faruq, sebagai ummat Islam sudah sepantasnya untuk saling bekerjasama dalam hal kebaikan dan ketaqwaan, termasuk mendorong Muslim lainnya untuk yang bisa membaca dan menulis Alqur’an.
“Keberadaan Perda ini merupakan salah satu wujud ikhtiar dari kami selaku legislator untuk turut mendorong dan memberantas buta huruf Alqur’an yang ada di sekitar kita,” ujar ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Makassar itu.
Anwar Faruq menyampaikan, khusus di kota besar seperti Kota Makassar ini, tidak menutup kemungkinan masih banyak ummat Islam sama sekali tidak bisa membaca Alqur’an.
“Nah, inilah tugas kita untuk terus mendorong tahapan realisasi dari Perda Pendidikan Baca Tulis Alqur’an ini agar saudara-saudari Muslim yang sama sekali tidak bisa membaca Alqur’an akhirnya menjadi bisa,” tuturnya.
Dalam sosialisasi Perda tersebut, tampil mendampingi Anwar Faruq sebagai pemateri, yakni DR. Sabara Nuruddin
dan Fathullah Fathoni.
Sejumlah peserta dari beberapa kelurahan dan kecamatan di Kota Makassar cukup antusiasi mengikuti jalannya kegiatan sosialisasi. Di pengujung acara, secara bergantian peserta bertanya.