Makassar, Pilarindonesia.com – Anggota DPRD Makassar, H. Sangkala Saddiko, SH., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman, Kota Makassar, pada Ahad (5/6/2022).
Dalam pemaparannya, Sangkala Saddiko menyampaikan tentang pentingnya Perda Kawasan Tanpa Rokok terus disosialisasikan agar masyarakat menjadi paham dan sadar akan betapa pentingnya menjaga kesehatan.
“Kita juga harus pahami bahwa tidak semua orang suka dengan asap rokok, sehingga dengan adanya Perda ini, kita bisa saling memahami dan menjadi tahu bahwa ada ruang-ruang atau kawasan tertentu yang tidak boleh ada asap rokok di dalamnya,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Makassar tersebut.
Sangkala Saddiko juga menyampaikan perlunya masyarakat ikut terlibat dalam pengawasan dan pengawalan pada tahapan realisasi Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok itu.
“Mari kita sama-sama mengawal agar supaya Perda ini betul-betul diterapkan dan dijalankan, dan tentu ini juga sebagai ikhtiar atau usaha kita untuk selalu hidup sehat,” ujarnya.
Turut mendampingi Sangkala Saddiko sebagai pemateri, yakni mantan Sekretaris Daerah Kota Makassar, Ibrahim Saleh, SE MM; Dahyai, SSos MSi., dan Rini Susanty H, SE.,
Sejumlah peserta yang merupakan perwakilan dari beberapa kelurahan di Kota Makassar dalam sosialisasi Perda itu tampak antusias memberikan pandangan dan pertanyaan kepada Sangkala Saddiko dan ketiga pemateri.