Makassar, Pilarindonesia.com – Anggota DPRD Makassar, Anwar Faruq, S.Kom., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Alqur’an, di Hotel Grand Asia, Jalan Pengayoman, Kota Makassar, pada Senin (23/5/2022).
Pada kesempatan itu, Anwar Faruq, didampingi dua pemateri, yakni Ustadz Muammar Zainal dan Ustadz Ruangsah Irwan Waji.
Dalam pemaparannya, Anwar Faruq menyampaikan tentang pentingnya Perda Pendidikan Baca Tulis Alqur’an tersebut disosialisasikan kepada masyarakat.
“Setiap mensosialisasikan Perda ini, saya selalu sampaikan bahwa tugas kita bersama untuk selalu mengingatkan kepada saudara atau pun saudari kita sesama Muslim untuk senantiasa memperhatikan Kitab Suci Alqur’an yang menjadi pedoman hidup kita sebagai ummat Islam,” ujar ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Makassar itu.
Menurut Anwar Faruq, kendati Islam memiliki penganut yang mayoritas, terutama di Kota Makassar ini, namun tidak menutup kemungkinan masih ada, dan begitu banyak pemeluknya yang tidak tahu menahu membaca, apalagi menuliskan ayat-ayat Kitab Suci Alqur’an.
Olehnya, dia mengatakan, kehadiran Perda Pendidikan Baca Tulis Alqur’an tersebut, salah satu tujuan utamanya pemberantasan buta huruf Alqur’an.
“Sengaja kami hadirkan para da’i yang juga sebagai penggerak Alqur’an, agar kita bisa sama-sama saling memotivasi dalam hal kebaikan dan ketaqwaan, sehingga kita bisa semakin bersemangat untuk mempelajari Alqur’an, memahami serta mengamalkan kandungannya,” tutur Anwar Faruq.
Para peserta yang merupakan perwakilan dari sejumlah kelurahan dan kecamatan di Kota Makassar tampak antusias melayangkan pertanyaan kepada pemateri.