Makassar, Pilarindonesia.com – Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan mendesak kepolisian agar segera melakukan penahanan terhada Dimas Adipati, terduga pelaku kasus tindak pidana konten pornografi di media sosial (medsos).
Penyidik melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan Polrestabes Makassar Nomor B/IMS/V/RES.1.24/2022/, penyidik Reskrim Polrestabes Makassar telah menetapkan selebgram Makassar itu sebagai Tersangka.
“Sudah seharusnya tersangka ditahan. Jangan lagi dibiarkan berkeliaran,” kata Ketua Umum BMI Sulawesi Selatan, Muhammad Zulkifli, Kamis (26/5/2022).
Dia menyampaikan, selama kurang lebih selama sembilan bulan, pihak BMI Sulsel bersabar menunggu hasil gelar perkara dalam penetapan tersangka kasus tersebut.
“Olehnya, sekali lagi, kami berharap kepada penyidik untuk segera memanggil Dimas untuk diperiksa sebagai tersangka, dan segera tahan tersangka,” tegas Zulkifli.
Selain itu, dia menyatakan, BMI Sulsel akan tetap konsisten mengawasi perilaku para LGBT di medsos yang selalu mengumbar perbuatan pornografi mereka, dan terlebih mengumbar kalimat tidak senonoh.
“Perlu juga kami sampaikan bahwa kami akan tetap fokus untuk melawan kelompok LGBT ini hingga memastikan mereka dijatuhi vonis di pengadilan,” ujar Zulkifli.