Makassar, Pilarindonesia.com – Anggota DPRD Makassar, Azwar, ST., mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM), di Hotel Tree, Kota Makassar, pada Ahad (22/5/2022).
Azwar mengatakan, posisi dan peranan PDAM bagi masyarakat Kota Makassar sangat penting, karena termasuk bagian dalam pemenuhan hajat hidup orang banyak.
Sehingga, menurutnya, PDAM harus menjalanlan tugas dan fungsinya dengan baik dan maksimal dalam rangka melayani kebutuhan air bagi masyarakat Kota Makassar.

“Masalah besar bagi kita sebagai warga Kota Makassar tentunya apabila air tidak mengalir. Betapa banyak pekerjaan dan aktivitas di rumah menjadi tidak lancar apabila air juga tidak lancar. Oleh karenanya, menjadi perhatian dan tanggungjawab kami selaku anggota Dewan untuk senantiasa memberikan perhatian kepada PDAM, termasuk dengan kegiatan sosialisasi Perda ini agar pelayanan air bersih kepada masyarakat selalu berjalan lancar,” kata Azwar.
Selain itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut juga meminta kepada masyarakat agar turut serta memantau, mengawasi, hingga mengadukan apabila menemukan masalah, terutama dalam hal suplai air bersih dari PDAM tersebut.
Dalam sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang PDAM Makassar itu, tampil sebagai pemateri mendampingi Azwar, ST, masing-masing DR. Djamaluddin Bijaang dan Asdar Ali.
Di pengujung acara, sejumlah peserta yang merupakan perwakilan warga dari beberapa kelurahan di Kecamatan Manggala dan Panakukang cukup antusias menyampaikan pendapat dan pertanyaan kepada para pemateri.