Makassar, Pilarindonesia.com – Anggota DPRD Makassar, Azwar, ST., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen, di Hotel Tree, Kota Makassar, pada Sabtu (21/5/2022).
Dalam sambutannya, Azwar mengatakan, Perda ini sangat penting untuk terus disosialisasikan kepada masyarakat karena masalah sosial yang hampir setiap hari objek atau pelakunya disaksikan sendiri dengan mata kepala di jalanan.
“Tentu mereka, para anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen merupakan tanggungjawab kita bersama untuk kita sama-sama pikirkan dari sisi pembinaannya,” tutur politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Menurut Azwar, Perda Nomor 2 Tahun 2008 tersebut menitik beratkan pada persoalan pembinaan. Sehingga, dia sangat berharap kepada seluruh pemangku kepentingan dan juga komponen masyarakat agar bisa bersinergi dalam tahapan realisasi dari Perda itu.

“Karena bagaimana pun juga anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen adalah anak-anak, saudara-saudara kita juga yang butuh perhatian kita bersama. Apalagi, di dalam Islam, Rasulullah menyebut bahwa sebaik-baik di antara kita sebagai manusia adalah yang bermanfaat bagi manusia lainnya,” jela Azwar.
Tampil sebagai pembicara yang mendampingi Azwar dalam sosialisasi Perda tersebut, yakni Ronny Mahmuddin
dan Ustadz Syaibani mujiono.
Di pengujung acara, sejumlah warga yang merupakan perwakilan dari beberapa kelurahan di Kecamatan Manggala dan Panakukang menyampaikan masukan dan pertanyaan kepada para pemateri.