
Makassar, Pilarindonesia.com – Empat dari enam media massa yang digugat di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, yakni Antara News, Makassar Today, Kabar Makassar, dan RRI, telah memberikan jawaban atas gugatan pemberitaan yang dilayangkan M. Akbar Amir selaku penggugat.
“Ini kan sidang jawaban sekaligus eksepsi kami selaku tim dari kuasa hukum tergugat. Kami telah mengajukan jawaban sekaligus eksepsi. Ada empat hal, yaitu persoalan gugatan tidak berdasar hukum, kemudian kurang pihak, absurd, dan kedaluwarsa,” kata penasihat hukum tergugat, Muhammad Fakhruddin, SH., MH., yang juga merupakan salah satu anggota Tim Pembela Kebebasan Pers Sulawesi Selatan, kepada wartawan, usai persidangan di PN Makassar, Kamis (12/5/2022).
Sidang lanjutan gugatan perdata itu mengagendakan penyampaian surat jawaban atas materi gugatan yang dilayangkan M Akbar Amir bersama dengan penasihat hukumnya.
Dari enam media tergugat, perwakilan dari dua media lainnya, yakni Terkini News dan Celebes News, tidak menghadiri persidangan.
Perkara tersebut terdaftar di PN Makassar dengan No: 1/Pdt G/2022/PN Mks tertanggal 5 Januari 2022.
Sidang perdana gugatan terhadap enam media itu mulai bergulir di PN Makassar sejak Kamis, 8 Januari 2022.
Tim Pembela Kebebasan Pers Sulawesi Selatan, Muhammad Hasman dan Samsul Asri, menyatakan keterlibatannya semata-mata untuk memperjuangkan nasib pers yang hendak dibelenggu melalui gugatan perdata.
“Kami hari ini benar-benar memperjuangkan nasib pers, kebesaran pers dan kebebasan dari masyarakat (berpendapat). Semua instansi pemberitaan wajib memberitakan kepada khalayak ramai, tentunya dengan sumber yang jelas. Dalam perkara ini, teman-teman media sudah menghasilkan karya jurnalistik, dan kami anggap sudah sesuai dengan kaidah hukum,” kata Hasman.
Selesaikan di Dewan Pers
Samsul Asri menyampaikan bahwa kasus yang diperkarakan penggugat merupakan karya jurnalistik yang mestinya diselesaikan lewat Dewan Pers.
“Intinya, kita tidak ingin ada kasus seperti ini lagi di Sulsel bahwa berita kedulawarsa masih dipersoalkan secara hukum tanpa melihat konteks jika kasus ini ranahnya pemberitaan,” tuturnya.
Menurut Samsul, gugatan terhadap enam media tersebut merupakan hasil dari kegiatan jumpa pers terkait status Raja Tallo yang diadakan di Kota Makassar pada 18 Maret 2016.