Makassar, Pilarindonesia.com – Anggota DPRD Makassar, Anwar Faruq, S.Kom., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Alqur’an, di Continent Centrepoint, Panakukang, Kota Makassar, Sabtu (19/3/2022).
Mendampingi Anwar Faruq sebagai pemateri, yakni Ustadz Dr. H. Dimas Maryono, serta Ustadz Rahmat.
Dalam pemaparannya, Anwar Faruq menekankan tentang pentingnya upaya pemerataan pendidikan baca, tulis Alqur’an, mengingat masih adanya kaum Muslim yang sama sekali tidak tahu menahu membaca dan menulis kitab suci Alqur’an.
“Padahal ini merupakan perkara penting dalam ajaran agama kita, Islam. Sehingga menjadi tugas kita bersama untuk mendorong masyarakat agar hendaknya mau belajar dan mempelajari Alqur’an, serta mendukung dan membantu para guru-guru mengaji kita,” tutur ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Makassar itu.
Menurut Anwar Faruq, kehadiran dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Alqur’an, intinya adalah menggugah kesadaran masyarakat, serta mendukung para guru-guru mengaji, serta wujud komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mengupayakan pemberantasan baca tulis Alqur’an.
“Sungguh sangat miris, negara kita berpendudukan Muslim terbesar, terkhusus di Kota Makassar, juga mayoritas ummat Islam, tetapi masih ada di antara saudara se-Muslim kita yang jangankan untuk bisa menuliskan huruf-huruf Alqur’an, membacanya saja tidak bisa. Ini pekerjaan rumah kita semua, dan tanggungjawab kita semua,” terang Anwar Faruq.
Dia juga meminta kepada seluruh komponen masyarakat agar bersama-sama memantau jalannya tahapan realisasi Perda itu.
Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Alqur’an tersebut dihadiri sejumlah perwakilan warga dari beberapa kelurahan dan kecamatan yang ada di Kota Makassar.