Makassar, Pilarindonesia.com – Puasa nisfu Syaban adalah puasa yang dilakukan pada pertengahan bulan Syaban dalam kalender Hijriyah. Lalu bagaimana dengan pandangan ulama terkait hal ini?
Dalam kegiatan Penataran Nasional Seputar Ramadhan (PNSR) 1443 Hijriyah yang diselenggarakan Departemen Dakwah Dewan Pengurus Pusat (DPP) Wahdah Islamiyah, Jumat (18/3/2022), Ustadz Asri Muhammad Saleh, selaku narasumber, menyampaikan bahwasanya puasa nisfu Syaban memang masih menjadi pro dan kontra atau terjadi khilafiyah di kalangan para ulama.
“Ada yang secara tegas tidak membolehkan. Ada yang secara khusus memberikan petunjuk yang sifatnya pertengahan,” tutur anggota Dewan Syariah Wahdah Islamiyah itu.
Ustadz Asri menjelaskan, namun jika sebelumnya sudah rutin melakukan puasa sunnah setiap Senin dan Kamis, dan secara tak sengaja bertepatan dengan pertengahan bulan Syaban, maka itu dibolehkan. Sebab, menurut dosen STIBA Makassar itu, yang dilarang adalah jika mengkhususkan waktunya.
“Latihan puasa di bulan Syaban harus terus dilakukan, mengingat bulan Syaban adalah penentu siap tidaknya kita menyambut datangnya bulan suci Ramadhan,” jelas Ustadz Asri.
Laporan: Munawir (pengurus DPW Wahdah Islamiyah Sulsel)