Makassar, Pilarindonesia.com – Bank Sinar Mas Syariah menggelar sosialisasi pembiayaan mikro syariah dengan menggunakan Smart Lending Platform “Simas Pintar”, sebuah aplikasi transaksi pinjaman keuangan tanpa agunan, pada Kamis (17/2/2022).
Kegiatan itu digelar di Pasar Parang Tambung, Kota Makassar, yang diikuti sebanyak 25 peserta undangan dari kalangan pedagang pasar tradisional setempat.
Brands Manager Bank Sinar Mas Syariah, Malvins Meyk A Loing, mengatakan sosialisasi ini merupakan tindaklanjut pertemuan dengan jajaran Direksi Perumda Pasar Makassar.
“Ini merupakan kerjasama perdana bagi pedagang hasil pertemuan dengan Direksi Perumda Pasar tempo hari. Jadi, Pasar Parang Tambung adalah merupakan pilot roject kami untuk sosialisasi perdana kami,” ujarnya.
Selain itu, menurut Malvins, sosialisasi ini juga dalam rangka mendekatkan Bank Sinar Mas Syariah dengan pedagang.
“Karena kehadiran kami ingin memberi bantuan atau kemudahan bagi pedagang sekaligus edukasi agar ke depan masyarakat itu lebih paham penggunaan dana tanpa uang secara cash, yakni melalui barcode aplikasi non-tunai. Semoga kerjasama ini dengan Perumda Pasar bisa berhasil. Dan akan kami tindaklanjuti di beberapa pasar lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala unit Pasar Parang Tambung, Khairil Anwar, menyambut baik sosialisasi tersebut dan merasa bangga karena tempatnya dijadikan percontohan bagi Bank Sinar Mas Syariah.
“Kami sangat menerima sosialisasi ini, dan kami cukup bangga karena tempat kami dijadikan program percontohan,” tuturnya.
Hanya saja, kata Khairil, bagi setiap nasabah dari pedagangnya nanti wajib memperlihatkan Kartu Pedagang sebagai bukti jika mereka adalah pedagang yang terdaftar di pasar. Selain itu juga, pedagang harus memperlihatkan bukti pelunasan Jaspro dan retribusi lainnya.
“Hanya saya minta ke pihak Bank Sinar Mas agar nanti setiap transaksi dengan pedagang kami, wajib membawa kartu pedagangnya sebagai bukti bahwa benar mereka adalah pedagang resmi kami. Sekaligus memperlihatkan bukti pelunasan jaspro dan retribusi lainnya. Alasan kami adalah guna membantu pihak Bank mendeteksi pedagang kami yang sudah terdaftar dan dengan begitu juga membuktikan bahwa usaha pedagang tersebut berjalan sehat tanpa tunggakan,” terang Khairil.
Dari transaksi yang dilaksanakan tersebut, pedagang hanya menyetor saldo awal Rp. 100.000 sebagai uang titip, dan mereka sudah bisa mendapat bantuan modal usaha minimal Rp. 10 juta dan maksimal Rp. 50 juta.