Makassar, Pilarindonesia.com – Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Makmur Payabo, menyampaikan bahwa pihak ini saat ini tengah menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak.
Dia menyampaikan, P, seorang anak berusia 4 tahun, menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan A, yang tak lain adalah tantenya sendiri, adik dari ibu korban.
P dianiaya dan dikuncikan pintu oleh pelaku di dalam kamar kontrakannya yang beralamat di Jalan Borong Raya, Kota Makassar, pada Ahad lalu.
“Warga yang menemukan saat korban menangis, kemudian dilaporkan ke pemerintah setempat, dan dikoordinasikan kepada kami,” kata Makmur, Rabu, 12 Januari 2022.
Dia menyampaikan, ibu korban, Dian Amelia, yang bekerja di Kabupaten Maros, selalu menitip putranya kepada adiknya saat berangkat kerja.
Namun, menurut Makmur, memang sebelum kasus itu terbongkar, korban selalu menangis dengan adanya luka-luka di tubuhnya. Akan tetapi Dian tidak pernah menaruh curiga kepada adiknya, dan tetap saja menitip putranya untuk dijaga.
Dari hasil pemeriksaan medis terdapat sejumlah luka lebam dan benjol di beberapa titik di tubuh korban.
“Sudah kami bawa ke rumah sakit untuk diperiksa dan diberikan obat. Juga sudah diperiksa psikiater, kondisinya, alhamdulillah, sudah semakin membaik, terutama nafsu makannya, tetapi tetap kami pantau terus,” terang Makmur.
Untuk penanganan hukum terhadap pelaku, bersama ibu korban, Makmur mengaku telah memasukkan laporan ke Polrestabes Makassar.
“Pelaku saat ini sudah kabur dan lagi dicari oleh kepolisian,” jelasnya