Makassar, Pilarindonesia.com – Anggota DPRD Makassar, Anwar Faruq, S.Kom., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif, di Hotel Grand Town, Jalan Pengayoman, Kota Makassar, Rabu (15/12/2021).
Tampil mendampingi Anwar Faruq sebagai narasumber, yakni Dr. Dzakiyah, S.Ked., dan Rosnani
Dalam penyampaiannya, ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Makassar tersebut menyampaikan bahwa keberadaan Perda yang mengatur tentang ASI eksklusif itu bahagian dari wujud kepedulian pemerintah akan generasi yang sehat, kuat dan cerdas.
“Sehingga Perda ini harus mampu kita kawal dalam tahap implementasi di lapangan,” kata Anwar.
Menurut politisi yang dikenal sopan dan ramah itu, Perda ASI Eksklusif adalah upaya mendorong para ibu agar bisa menyusui bayi mereka, sehingga tumbuh kembang bayi dipastikan sehat dikarenakan asupan ASI yang diberikan sejak lahir terhadap bayinya.
“Kita sama-sama berharap tentunya agar anak-anak kita kelak menjadi generasi yang cemerlang dan mampu memajukan bangsa dan negara dengan kontribusi yang positif,” tutur Anwar.
Peserta dari sejumlah perwakilan kelurahan dan kecamatan cukup antusias mengikuti sosialisasi Perda ASI Eksklusif tersebut.