Makassar, Pilarindonesia.com – Anggota DPRD Makassar, Anwar Faruq, S.Kom., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Alqur’an, di Hotel Grand Town, Jalan Pengayoman, Kota Makassar, Jumat, 10 Desember 2021.
Kegiatan itu menghadirkan dua pemateri, yakni Ustadz Fathullah Fathoni Al-Hafidz dan Ustadzah Dr. Zaenab, M.Pd.I.
Dalam penyampaiannya, Anwar menekankan tentang pentingnya digalakkan sosialisasi Perda Pendidikan Baca Tulis Alqur’an dalam rangka pemberantasan buta huruf Alqur’an dan sebagai wujud kepedulian kepada para pengajar Alqur’an.
“Perda ini hadir sebagai upaya membumikan Alqur’an. Kita berharap tidak ada lagi ummat Islam yang tidak tahu menulis dan membaca kitab suci Alqur’an,” tutur Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Makassar tersebut.
Menurut Anwar, menjadi keprihatinan bersama jika masih ada penganut agama Islam tidak bisa membaca Alqur’an, padahal ini merupakan sesuatu yang wajib.
Olehnya, dia mengatakan, sudah menjadi kewajiban setiap Muslim untuk dapat membaca Alqur’an.
“Perda inilah yang mendorong bagi setiap Muslim untuk dapat membaca Alqur’an. Ini mesti kita dorong dan awasi bersama pelaksanaan Perda di lapangan,” terang Anwar.
Para peserta yang merupakan perwakilan dari sejumlah kelurahan dan kecamatan di Kota Makassar tersebut cukup antusias mengikuti sosialisasi Perda tersebut.
Di pengujung acara, dilakukan sesi tanya jawab antara peserta dan pemateri.