Makassar, Pilarindonesia.com – Anggota DPRD Makassar, Anwar Faruq, S.Kom., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Baca Tulis Alqur’an, di Hotel Ramedo, Jalan Andi Djemma, Kota Makassar, Kamis, 21 Oktober 2021.
Tampil mendampingi ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Makassar itu sebagai narasumber, yakni Ida Royani dan Susi Smita.
Dalam pemaparannya, Anwar Faruq, menyampaikan tentang pentingnya Perda Bacaa Tulis Alqur’an
“Kita sebagai ummat Islam menjadi kewajiban kita bersama untuk dapat membaca kitab suci Alqur’an,” tuturnya.
Anwar Faruq menganggap, adanya Perda Baca Tulis Alqur’an ini sejatinya disambut baik seluruh komponen ummat Islam di Kota Makasssar agar supaya tidak ada lagi saudara kaum Muslim yang tidak bisa membaca dan menulis Alqur’an.
“Kita sangat berharap semua ummat Islam, khususnya di Kota Makassar, bisa membaca kitab suci Alqur’an,” terangnya.
Dalam acara sosialisasi itu, hadir sejumlah tokoh masyarakat yang merupakan perwakilan dari beberapa kecamatan di Kota Makassar.