Makassar, Pilarindonesia.com – Anggota DPRD Makassar, Anwar Faruq, S.Kom., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Hotel Lynt, Jalan Letjen. Hertasning, Kota Makassar, Rabu, 13 Oktober 2021.
Tampil mendampingi ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Makassar itu sebagai narasumber, yakni Ruangsah Irwan Waji dan Sri Rahmi.
Dalam pemaparannya, Anwar Faruq, menyampaikan tentang pentingnya Perda yang mengatur tentang pengelolaan sampah.
“Apalagi Makassar sebagai kota besar, jika persampahan tidak diatur sedemikian rupa, maka akan menjadi persoalan besar,” tuturnya.
Anwar Faruq menganggap, adanya Perda Pengelolaan Sampah menjadi salah satu bukti komitmen keseriusan dari Pemerintah Kota Makassar dan DPRD Makassar untuk menata dengan baik serta memelihara kebersihan Kota Daeng.
“Olehnya, ayo kita sama-sama turut menjaga dan mengawasi dari tahapan realisasi dari Perda Pengelolaan Sampah ini,” terangnya.
Dalam acara sosialisasi itu, hadir sejumlah tokoh masyarakat yang merupakan perwakilan dari beberapa kecamatan di Kota Makassar.