Makassar, Pilarindonesia.com – Anggota DPRD Makassar, Anwar Faruq, S.Kom., kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Kota Makassar, yang digelar di Grand Town Hotel, Jalan Pengayoman, Kamis, 23 September 2021.
Tampil sebagai pemateri mendampingi Anwar Faruq, yakni Gazim, SE., MM., dan Ranto Ari Pratama, serta Ahmad Zubair sebagai moderator.
Dalam pemaparannya, Anwar menyampaikan tentang pentingnya sosialisasi Perda berkaitan dengan Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Kota Makassar,
“Karena kita semua ingin melihat pasar-pasar tradisional dan modern kita tetap dapat diberdayakan dengan baik, termasuk dengan konsep penataannya,” tutur ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Makassar tersebut.
Olehnya, Anwar meminta kepada masyarakat agar turut serta mengawal dan mengawasi penerapan Perda tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Kota Makassar tersebut agar mampu dilaksanakan dengan sebaik mungkin.
Sejumlah peserta sosialisasi Perda tampak antusias melayangkan pertanyaan yang ditujukan kepada Anwar Farud dan dua pemateri lainnya.