Makassar, Pilarindonesia.com – Anggota DPRD Makassar, H. Sangkala Saddiko, SH., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, di Hotel Sarison, Jalan Perintis Kemerdekaan, Rabu, 29 September 2021.
Dalam kegiatan sosialisasi Perda yang ke-15 itu, tampil hadir mendampingi Sangkala Saddiko sebagai pemateri, masing-masing Aswita Amir, DCN., M.Si., Ayu Purnamasari, SST., M. Kes., serta Ani Santi sebagai moderator.
Dalam pemaparannya, Sangkala Saddiko, mengatakan kehadiran Perda tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif sebagai wujud kepedulian pemerintan dan kalangan anggota Dewan akan masa depan yang cerah dengan hadirnya generasi yang sehat dan cerdas.

“Salah satu faktor terciptanya generasi yang sehat dan cerdas, yakni pola asupan gizi anak yang harus diperhatikan oleh seorang ibu, termasuk konsumsi air susu ibu untuk si buah hati,” tuturnya.
Sangkala Saddiko sangat berharap Perda ini dapat betul-betul diimplementasikan dan mendapat pengawasan bersama dari kalangan masyarakat guna mendukung terciptanya generasi yang sehat dan cerdas untuk kehidupan yang lebih baik.
Sesi tanya jawab mendapat sambutan hangat dari kalangan emak-emak yang cukup antusias melemparkan pertanyaan kepada Sangkala Saddiko dan dua pemateri lainnya.