Makassar, Pilarindonesia.com – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim, SS MM (AHIB), menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak di Hotel Sarison Makassar, Ahad, (26/9/2021).
Kegiatan itu menghadirkan dua narasumber, yakni Dr. Irfan dan Susy Smita Pattisahusiwa, yang masing-masing memaparkan tentang pola perlindungan dari segi pendekatan agama dan pengaruh sosial media.
Andi Hadi mengatakan, Perda yang dibuat Pemkot dan DPRD Kota Makassar merupakan payung hukum untuk melindungi anak dari segala bentuk ancaman kekerasan, dan sebagai landasan dalam membuat program yang dapat membantu tumbuh kembang anak dan menjaga kualitas gizi anak.
“Pentingnya anak diarahkan sejak berada dalam pedidikan pertama dalam rumah tangga. Bahkan jika bagus dari awal dalam rumah tangganya, maka ke depan akan mampu menjaga dirinya karena tantangan zaman,” tutur politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Andi Hadi juga mengingatkan tentang pentingnya masyarakat Kota Makassar, khususnya orangtua proaktif merawat anak dalam mempersiapkan masa depannya karena begitu banyak tantangan zaman.
“Apalagi masa pandemi Covid-19 ini, anak-anak harus adaptasi dengan belajar via daring yang secara bebas dapat berinteraksi dengan orang lain. Maka alasan inilah saya angkat Perda ini,” terangnya.
Sementara itu, Susy Smita sebagai narasumber pertama, menjelaskan bahwa hal yang paling utama dalam mengurus anak, yakni mengetahui 5 prinsip dasar dalam Islam mengatur kehidupan dunia akhirat.
Menurutnya, peran kedua orangtua sangat penting dalam membentuk karakter anak dalam 5 prinsip, yaitu perlindungan terhadap agamanya, terhadap fisiknya, terhadap jiwanya, terhadap akalnya dan terhadap hartanya.
“Tugas mengurus anak bukan hanya jadi ibu atau seorang ayah, namun perlu membangun karakter kuat dan, menjadi contoh teladan yang baik untuk anaknya, agar anak kita bisa sukses sesuai dengan harapan kita dan tuntutan Agama” jelasnya
Adapun narasumber kedua, Dr. Irfan mengatakan, fakta sekarang anak-anak semakin dekat dengan gadget dan internet.
Dia menyebut, saat ini tidak dapat lagi ditemukan seorang anak yang menyukai permainan tradisional. Justru sebaliknya, permainan modern seperti game online marak dan lebih banyak dampak negatifnya.
“Memang perlunya pendampingan dari orangtua, karena zaman sekarang serba gadget dan meledaknya layanan di internet yang memanjakan mata anak kita,“ jelas Irfan
“Tapi kita patut bersyukur, ada anggota Dewan membuat aturan seperti ini, yang menjadi bukti mereka hadir di tengah-tengah kita dalam perlindungan anak kita dari berbagai dampak internet. ”pungkas pakar sosial media ini,” kata Irfan menambahkan.