Makassar, Pilarindonesia.com – Anggota DPRD Makassar, Anwar Faruq, S.Kom, kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tentang Pengelolaan Sampah, di Hotel Grand Town, Jalan Pengayoman, Kota Makassar, pada Jumat, 27 Agustus 2021.
Menurut ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Makassar tersebut, sampah menjadi bagian terpenting yang tidak boleh luput dari perhatian pemerintah.
Dia menyebut, hampir seluruh masyarakat dalam setiap harinya menghasilkan sampah rumah tangga. “Kalau itu tidak mendapat perhatian dari pemerintah, seperti bagaiman pelayanan dari sisi wadah dan lokasi tertentu untuk pembuangannya, maka pasti persoalan yang ditimbulkan sangat besar,” kata Anwar.
Dalam kesempatan itu, tampil sebagai pemateri yang panel langsung dengan Anwar Faruq, yakni Munatsir, ST., dan Arif Indra Jaya.
Anwar Faruq menjelaskan, di dalam Perda Pengelolaan Sampah, semuanya telah diatur dengan sedemikian rupa, sehingga semua pihak, termasuk masyarakat perlu memahami agar sampah bisa terurus dengan baik dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungannya.
“Inilah sehingga kami sebagai legislatif terus mensosialisasikan Perda ini agar masyarakat benar-benar paham, dan Perda ini dapat dijalankan sebagaiman mestinya,” terang Anwar Faruq.
Sejumlah peserta yang merupakan perwakilan dari beberapa kelurahan cukup antusias mengikuti jalannya sosialisasi.