Anwar Faruq: Perda Baca Tulis Alqur’an Berantas Buta Aksara Alqur’an
Makassar, Pilarindonesia.com – Anggota DPRD Makassar, Anwar Faruq, S.Kom, kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tentang Baca Tulis Alqur’an di Hotel Grand Town, Jalan Pengayoman, Kota Makassar, pada Senin, 30 Agustus 2021.
Dalam kesempatan itu, turut mendampingi Anwar Faruq sebagai pemateri, yakni politikus senior PKS Sulawesi Selatan, Sri Rahmi dan Ruangsah Irwan Waji.
Menurut Anwar Faruq, Kitab Suci Alqur’an adalah pedoman hidup bagi ummat Islam. Sehingga, kata dia, sepatutnya tidak ada lagi kaum Muslimin yang tidak bisa membaca dan menulis ayat-ayat Alqur’an.
“Hadirnya Perda Baca Tulis Alquran ini dengan maksud dan tujuan agar saudara-saudari yang belum bisa membaca dan menuliskan ayat-ayat Alqur’an akhirnya mampu membacakan dan menuliskan Kitab Suci Alqur’an,” terang ketua DPD PKS Makassar itu.
Anwar Faruq menyebut, tak dapat dipungkiri akan masih adanya ummat Islam di Kota Makassar yang belum bisa membaca dan menulis Kitab Suci Alqur’an, sehingga menjadi kewajiban bersama untuk mengambil bagian dalam mengajari mereka.
“Makanya Perda ini terus kita dorong dan sosialisasi agar masyarakat selalu merasa didukung penuh untuk mempelajari dan memahami Kitab Suci Alqur’an,” jelasnya.
Sejumlah peserta yang merupakan perwakilan dari beberapa kelurahan cukup antusias mengikuti jalannya sosialisasi.