Makassar – Anggota DPRD Makassar, Azwar, ST., kembali melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Alqur’an, di Hotel Grand Town, Jalan Pengayoman, Kota Makassar, Ahad, 15 Agustus 2021.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menyampaikan tentang pentingnya bagi ummat Islam mempelajari Kitab Suci Alqur’an.
“Inilah tujuan dari sosialisasi Perda Pendidikan Baca Tulis Alqur’an agar seluruh kaum Muslimin, khususnya di Kota Makassar, betul-betul mampu membaca Kitab Suci Alqur’an. Akan lebih bagus lagi jika masing-masing dari kita mengetahui dan memahami makna dari kandungan setiap ayat Alqur’an,” kata Azwar.
Dia menyatakan akan terus menggalakkan sosialisasi Perda tersebut, karena ini juga menjadi bahagian dari dakwah Islamiyah.
“Kita sangat berharap seluruh komponen ummat Islam mendukungnya, dan harapan terbesarnya adalah seluruh kaum Muslimin di Kota Makassar tidak ada lagi buta huruf Alqur’an. Semua bisa membaca Alqur’an,” ujar Azwar.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tahun Anggaran 2021 yang ke-11 tersebut menghadirkan dua pendakwah, yakni Ustadz Gishar Hamka dan Ustadz Syarif.
Peserta yang merupakan perwakilan warga dari Kecamatan Manggala dan Panakukang sangat antusias mengikuti jalannya acara. Terbukti dari beberapa peserta yang sempat menyampaikan sejumlah pertanyaan dan pandangan-pandangan.