Makassar, Pilarindonesia.com – Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto menerima Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel, Anggiat Sinaga, beserta rombongan, di kediamannya di Jalan Amirullah, Kota Makassar, Senin (26/7/2021).
Pertemuan tersebut membahas tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) level IV yang mulai diterapkan di Kota Makassar pada Senin hari ini, dan imbasnya terhadap perhotelan dan restoran.
Di hadapan sejumlah pengusaha hotel yang tergabung dalam PHRI tersebut, Danny, sapaan Wali Kota Makassar, menyampaikan bahwa dalam penerapan PPKM ini, semua pihak harus berpikir positif dan melaksanakannya sesuai aturan dan disiplin dengan protokol kesehatan.
“Artinya, kita tidak boleh melanggar aturan PPKM level IV. ini hampir sama dengan PPKM sebelumnya,” katanya.
Menurut Danny, masyarakat patut bersyukur, karena di rapat kedua kemarin, oleh pemerintah pusat, PPKM akhirnya diperlonggar.
“Dalam rapat pertama PPKM, diterapkan mulai tanggal 26 Juli hingga 8 Agustus 2021, dan akhirnya dalam rapat selanjutnya, hanya sampai tanggal 2 Agustus,” terangnya.
Olehnya, Wali Kota Makassar dua periode itu berharap agar masyarakat dapat mematuhi peraturan PPKM ini dengan baik supaya tingkat penyebaran Covid-19 dapat segera diredam.
“Jika kita tidak disiplin menerapkan PPKM ini, bisa jadi kita meningkat menjadi zona hitam,” sebut Danny.
Menyingkapi penerapan PPKM yang diberlakukan mulai hari ini ,Anggiat Sinaga bersama anggotanya di PHRI menyatakan siap menerapkan sesuai aturan dari pemerintah pusat.
“Sesuai arahan dari Pak Wali, beliau mengajak kami untuk disiplin dan jangan melanggar aturan PPKM darurat ini. Apalagi aturan PPKM darurat ini berbeda dari yang diberlakukan di Jawa , karena di Makassar sedikit fleksibel,” terangnya.