Gowa, Pilarindonesia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini hingga 2 Agustus 2021 dengan tingkatan level tiga.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah melakukan rapat koordinasi bersama dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gowa pada Ahad malam tadi.
“Jika Makassar melakukan ini, maka Gowa sebagai penyangga juga harus menerapkan yang hampir mirip apa yang dilakukan oleh Makassar. Karena kita yang akan mendapatkan tumpahan dari Makassar, yang berisiko penularan semakin tinggi, interaksi tidak bisa dibatasi. Terlebih varian delta telah hadir yang tingkat penularannya sangat tinggi. Sehingga setelah rapat bersama dengan Forkopimda, maka kami sepakat untuk memperpanjang PPKM dengan level 3,” kata Adnan saat memimpin rapat kegiatan coffee morning melalui virtual di Peace Room A’Kio, Senin (26/7/2021).
Adapun beberapa kebijakan dalam pemberlakukan PPKM level tiga ini, yakni semua proses pembelajaran baik tingkat SD/MI, SMP/Mts, SMA/SMK/MA, perguruan tinggi dilakukan secara daring atau online. Kemudian kegiatan perkantoran dilakukan dengan 75 persen work from home (WFH), dan 25 persen work from office (WFO).
“Terkait WFH, khusus ASN Pemda Gowa, kami pertegas bukan liburan tapi bekerja dari rumah. Untuk mengantisipasi hal ini, semua ASN yang WFH wajib sharelock di jam yang telah ditentukan atau 4 kali dalam sehari,” tegas Adnan.
Sementara pelaksanaan kegiatan makan/minum seperti rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, toko kelontong, pasar, lapak jajanan tetap dibuka dengan ketentuan sampai jam 19.00 WITA untuk makan di tempat. Namun untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 22.00 WITA.
Sementara tempat ibadah masih dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen, dan kegiatan resepsi dan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas, dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
Adapun untuk pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara waktu, serta pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.