Gowa, Pilarindonesia.com – Memasuki hari ketiga kegiatan pengetatan PPKM berskala mikro di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tim 2 yang dipimpin langsung Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni, langsung memantau rumah ibadah dan fasilitas umum.
Dari hasil pemantauan tersebut, beberapa rumah ibadah yang dikunjungi, seperti Masjid Agung Syekh Yusuf, Gereja Manggarupi dan Taman Sultan Hasanuddin, semua tampak sudah tertutup meskipun masih ada saja masyarakat yang berkeliaran tidak menggunakan masker.
“Alhamdulillah, dari rumah ibadah dan fasilitas umum yang kita kunjungi, sudah taat aturan PPKM mikro. Itu artinya aturan ini sudah dipahami,” kata Karaeng Kio, sapaan Wakil Bupati Gowa.
Kendati demikian, pihaknya masih menemukan masyarakat yang enggan menggunakan masker, sehingga sebagai efek jera dia mengancam bakal memberikan sanksi sosial.
Selain itu, Karaeng Kio menegaskan kepada para pelanggar, jika masih mengabaikan peraturan PPKM mikro maka pihaknya akan memberikan sanksi berat sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan.
“Tentu kita menyampaikan bahwa bilamana didapatkan kembali, maka kita akan memberikan hukuman yang lebih berat, tentu sanksi-sanksi yang kita berikan itu bertahap sesuai dengan pelanggarannya,” tegasnya.