Makassar, Pilarindonesia.com – Anggota DPRD Makassar, Anwar Faruq, S.Kom., kembali melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan di Hotel Grand Town, Jalan Pengayoman, Kota Makassar, pada 30 Juni 2021.
Pada kesempatan itu, ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Makassar tersebut didampingi dua pembica, yakni Ziaul Haq N, dan Ahmad Shofwan Muis.
Dalam pemaparannya, Anwar Faruq menyampaikan tentang pentingnya Perda Kepemudaan disosialisasikan karena bagian dalam pembangunan kepemudaan.
“Dengan harapan terwujudnya pemuda yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreati, inovatif dan mandiri,” tuturnya.
Menurut Anwar Faruq, pembangunan kepemudaan berfungsi untuk memberdayakan dan mengembangkan potensi pemuda dalam segala aspek kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam kerangka NKRI.
“Makanya, ruang lingkup Perda ini meliputi di antaranya tugas, wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah, organisasi dan satuan tugas kepemudaan,” jelasnya.
Peserta yang merupakan perwakilan dari sejumlah kelurahan di Kota Makassar tampak antusias mengikuti sosialisasi Perda itu.