Makassar, Pilarindonesia.com – Anggota DPRD Makassar, Azwar, ST., kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Hotel Grand Town, Jalan Pengayoman, Kota Makassar, pada Kamis, 24 Juni 2021.
Selain Azwar, tampil mendampinginya memberikan materi, yakni Ariesman M dan Muhammad Jaya, yang diikuti sejumlah warga dari Kecamatan Manggala dan Panakukang.
Dalam penyampaiannya, Azwar menekankan tentang pentingnya diingatkan kepada pemerintah mengenai tahapan realisasi dari Perda tersebut.
“Saya pikir ruang terbuka hijau sangat kita perlukan agar masyarakat kita memperoleh udara yang sehat dan tentunya pemandangan yang indah,” tutur legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Azwar menjelaskan, Perda ini mau tidak mau harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Makassar, dan semestinya segera diwujudkan sebagai bagian dari implementasi Perda.
Adapun kepada masyarakat, dia berpesan agar turut mengingatkan kepada pemerintah sehingga mampu tercipta ruang terbuka hijau, sehingga udara di Kota Makassar menjadi segar dan masyarakat menjadi sehat serta pemandangan kota menjadi indah.
“Ini harapan dan ikhtiar kita bersama untuk saling mengingatkan dalam kebaikan, sebab, kalau ini mampu terwujud, tentu akan menjadi kebaikan bersama,” jelas Azwar.