Jakarta, Pilarindonesia.com – Imam Besar Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara dalam perkara swab test Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
“Menyatakan terdakwa Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran kepada rakyat,” kata Hakim Ketua Khadwanto saat membacakan putusan.
Habib Rizieq dianggap bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama tahun empat tahun,” tambah Khadwanto.
Khadwanto mengklaim putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor.
Majelis Hakim juga membacakan hal yang dinilai memberatkan HRS, di antaranya perbuatan Habib Rizieq dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar Covid-19.
Sementara hal yang meringankan antara lain, Habib Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang.
Putusan ini hanya lebih rendah dua tahun dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Habib Rizieq dihukum pidana penjara selama enam tahun penjara.
Mendengar vonis zalim tersebut, Habib Rizieq langsung menyatakan banding. “Dengan ini saya menolak putusan Majelis Hakim, dan saya menyatakan banding,” kata Habib Rizieq tegas.
Sumber: suaraislam.id