Beberapa waktu belakangan ini mulai ramai diperbincangkan tentang wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai tiga periode. Hal tersebut berawal karena tidak adanya figur alternatif yang dianggap mampu menggantikan Jokowi dalam memimpin negara ini. Sekarang ini sederet nama-nama yang beredar masih figur lama yang pada intinya semua sekarang tergabung dalam kabinet pemerintahan Jokowi, di antaranya Prabowo Subianto.
Menanggapi wacana tersebut, terlalu dini jika hari ini kita membahas wacana Jokowi tiga periode , karena itu butuh kekuatan politik yang kuat di MPR, karena harus kembali melakukan amandemen ke-5 UUD 1945.
Selain itu, wacana Jokowi tiga periode sebetulnya merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat reformasi yang digelorakan aktivis 1998 yang pada intinya menuntut adanya pembatasan kekuasaan.
Jika sekarang minta lebih dari dua periode, maka sama saja kita kembali lagi ke orde baru. Implikasinya pertarungan antara Jokowi Vs SBY bisa saja terjadi di Pilpres 2024 nanti. Namun itu sangat sulit terjadi apabila melihat konfigurasi politik yang saat ini hubungan para pimpinan partai politik masih terbilang harmonis.
Daripada sibuk membahas Jokowi tiga periode, sebaiknya seluruh pihak sekarang menyatukan persepsi tentang bagaimana melawan serangan Covid-19 yang sekarang sudah memasuki periode ke-2 tahunnya.
Perlu ada perhatian khusus agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa bersinergi dalam menetapkan regulasi terkait pencegahan dan penanganan Covid-19. Salah satu misalnya dengan mengeluarkan Perppu tentang penanganan Covid-19, sehingga pemerintah daerah mempunyai rujukan dalam membuat Peraturan Daerah tentang Penanganan Covid-19.
Mayoritas daerah menggunakan Pergub, Perbup,dan Perwali dalam menangani Covid-19 dan di dalamnya mengatur terkait sanksi denda, padahal secara regulasi hal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pada intinya perhatian seluruh pihak sekarang ini, yaitu melawan Covid-19 yang akan masuk tahun ke-2 daripada membahas Jokowi tiga periode, yang pada akhirnya menjadi wacana basi, karena butuh kekuatan politik besar untuk mewujudkannya.
Penulis: Rusdianto, SH., MH., akademisi Hukum Tata Negara IAIN Parepare, Sulawesi Selatan.