Makassar, Pilarindonesia.com – Anggota DPRD Makassar, Anwar Faruq, S.Kom., kembali melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelanggaraan Bantuan Hukum, di Grand Town Hotel, Jalan Pengayoman, Kota Makassar, Jumat (11/6/2021).
Dalam pemaparannya, dia menyampaikan tentang pentingnya masyarakat memahami pemecahan masalah jika berkaitan dengan persoalan hukum, termasuk mengetahui prosedur penyelenggaraan bantuan hukum yang telah diatur dengan baik.
“Dengan adanya sosialisasi Perda Bantuan Hukum ini, kita sangat berharap masyarakat akan semakin paham bagaimana alur-alur pemecahan masalah terkait persoalan hukum yang kerap terjadi dan seringkali diperhadapkan kepada masyarakat,” terang Anwar.
Dalam kegiatan tersebut, ketua DPD PKS Makassar itu didampingi Mudiman Mubar, SH., MH., serta Sri Prilmayanti A, SE., MM., yang masing-masing juga bertindak sebagai pemateri.
Sejumlah perwakilan masyarakat dari beberapa kecamatan dan kelurahan di Kota Makassar mengikuti penyampaikan materi dari para narasumber dengan penuh antusias.