Makassar, Pilarindonesia.com – Anggota DPRD Makassar, Anwar Faruq, S.Kom., kembali melanjutkan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Alqur’an.
Acara berlangsung di Hotel Lynt, Jalan Hertasning, Kota Makassar, pada 30 April 2021.
Dalam kegiatan itu, selain Anwar Faruq, pemateri lainnya, yakni Fathullah Fathoni Al-Hafidz dan Patahuddin Mantasa.
Menurut Anwar Faruq, Perda Baca Tulis Alqur’an menjadi poin penting dalam setiap pembahasan.
“Karena hal ini tidak hanya sebagai Perda semata, tetapi Alqur’an memang sejatinya kita jadikan buku panduan dalam kehidupan bagi setiap Muslim,” tuturnya.
Sejumlah peserta yang hadir merupakan perwakilan dari warga Kelurahan Tidung dan Kelurahan Bonto Makkio.
Dalam setiap acara sosialisasi Perda Baca Tulis Alqur’an, Anwar Faruq senantiasa menyampaikan bahwasanya kegiatan itu juga menjadi bagian dari dakwah dalam upaya mensosialisasikan tentang kewajiban ummat Islam mempelajari Kitab Suci Alqur’an.
Menurut Anwar, setelah kaum Muslim mempelajari baca tulis Alqur’an, maka selanjutnya adalah bagaiman ummat Islam memahami kandungan dan maknanya untuk selanjutnya diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Anwar Faruq juga menyatakan konsistensinya untuk terus mensosialisasikan Perda Baca Tulis Alqur’an.