Makassar, Pilarindonesia.com – Kepolisian Resor Soppeng masih terus mendalami kasus dugaan pemalsuan surat keterangan (Suket) bebas Covid-19 yang diduga melibatkan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Latemmamala Soppeng, berinisial dr N.
Kapolres Soppeng, AKBP Mohammad Roni Mustafa, mengatakan tim penyelidikan telah memeriksa saksi yang jumlahnya sudah mencapai 11 orang.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka,” ujarnya saat dihubungi Pilarindonesia.com, Kamis (25/3/2021).
Menurut Roni, dalam menangani kasus dugaan pemalsuan Suket Covid-19 tersebut, pihaknya cukup berhati-hati, dan ia memastikan, proses penyelidikan dilakukan seprofesional mungkin.
“Kami cukup berhati-hati, dan tentunya akan tetap berusaha profesional,” tuturnya.
Roni juga menyampaikan, sebelum kasus itu viral lewat sebuah rekaman video di media sosial, pihak Polres Soppeng lebih dahulu turun ke lapangan melakukan penyelidikan.
“Jadi, sebelum video dari kasus itu trending, kami sudah melakukan penyelidikan lebih dulu, karena memang ada laporan yang masuk ke kami,” bebernya.
Baca juga:
Polres Mulai Usut Dugaan Pemalsuan Suket COVID-19 di RS Latemmamala Soppeng
Selain Pidana, Oknum Pegawai Dishub Soppeng juga Terancam Sanksi dari Inspektorat
Habib Rizieq Sidang Offline Jumat Besok, Djuju Purwantoro: Kami akan Sampaikan Pembelaan