Jakarta, Pilarindonesia.com – Imam Besar Habib Rizieq Shihab akan menjalani persidangan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Jumat (26 Maret 2021) besok.
Sebelumnya, Hakim Suparman Nyompa telah mengabulkan permohonan Habib Rizieq untuk mengikuti sidang secara offline.
Dengan mengabulkan permohonan Habib Rizieq, Hakim telah mencabut penetapan No 221 Pidsus/2021 tentang Sidang Secara Online.
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang,” kata Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan Habib Rizieq Shihab, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021) lalu.
Djuju Purwantoro, salah seorang anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq, menyampaikan ada tiga agenda sidang dalam tiga kasus berbeda dengan Habib Rizieq sebagai terdakwa pada Jumat besok.
“Ada tiga kasus yang rencananya akan disidangkan Jumat besok, yang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Ketiganya adalah kasus Petamburan, Megamendung dan Rumah Sakit Ummi Bogor,” ujarnya kepada Pilarindonesia.com, Kamis (25/3/2021).
Djuju menyampaikan agenda sidang besok, yakni pembacaan eksepsi atau tanggapan berisi pembelaan dari terdakwa yang akan dibacakan Habib Rizieq langsung atau pun tim pengacaranya.
“Tim pengacara Habib Rizieq yang dikoordinatori Bang Munarman ada sekitar 50 orang lebih pengacara yang tergabung. Jadi, dalam tiga agenda sidang nanti, kami akan dibagi, karena kursi di jejeran pengacara terbatas,” terang Sekretaris Jenderal Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) tersebut.
Baca juga:
Dialog Kebangsaan BMI Sulsel, Ormas Islam dan Nasionalis Komitmen Perangi Radikalisme
Soroti Masalah Umat, Aktivis Lintas Organisasi dan Profesi Gelar Dialog Kebangsaan
MUI Deklarasikan Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan Anak