Soppeng, Pilarindonesia.com – Kepolisian Resor Soppeng, jajaran Polda Sulawesi Selatan, mulai mengusut dugaan pemalsuan surat keterangan (Suket) COVID-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Latemmamala, Kabupaten Soppeng.
Pemalsuan itu diduga melibatkan Direktur RSUD Latemmamala Soppeng yang berinisial dr N.
“Reskrim kita dengan cepat meresponsnya dengan melakukan lidik,” kata Kapolres Soppeng, AKBP Mohammad Roni Mustofa, melalui pesan lewat aplikasi percakapan WhatsApp, Sabtu, 20 Maret 2021.
Dia mengaku pihaknya telah melakukan pengecekan ke lapangan. Untuk agenda pemeriksaan kepada sejumlah pihak yang terkait, Roni memastikan akan melakukannya pada pekan depan.
“Minggu depan, insya Allah (pemeriksaan),” ujarnya.
Dugaan pemalsuan Suket COVID-19 tersebut terbongkar setelah tersebar video berisi percakapan yang melibatkan dua pihak yang diduga kuat antara Direktur RSUD Latemmamala Soppeng, dr N, dengan seorang laki-laki yang menyebut dirinya sebagai kepala laboratorium.
Dalam video, suara laki-laki itu secara tegas mengecam tindakan dr N yang secara berani memalsukan Suket COVID-19.
“Itu pelanggaran berat, ibu dok,” katanya.
Ketua Dewan Pengawas RSUD Latemmamala Soppeng, Nurmal Idrus, sendiri mengaku telah melakukan klarifikasi, dan hasilnya yang berbentuk rekomendasi telah diserahkan kepada Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak dan Komite Medik.
“Saya tidak bisa menyampaikan hasil klarifikasi, tetapi rekomendasi tersebut setidaknya sudah bisa memberikan gambaran,” tutur Nurmal yang dihubungi Jumat malam tadi.