Jakarta, Pilarindonesia.com – Tim penyidik KPK memperpanjang penahanan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa perizinan serta pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Ketiga tersangka, masing-masing Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas Pekerjaa Umum dan Penataan Ruang Sulsel, Edy Rahmat dan pengusaha Agung Sucipto.
“Memperpanjang penahanan tersangka NA (Nurdin Abdullah) dkk masing-masing selama 40 hari terhitung sejak tanggal 19 Maret 2021 sampai dengan 27 April 2021,” kata Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Rabu malam tadi.
Adapun lokasi penahanan Nurdin Abdullah bertempat di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur; Edy Rahmat di Rutan KPK Kavling C1, dan Agung Sucipto di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Ali menyampaikan bahwa perpanjangan itu diperlukan oleh Tim Penyidik KPK untuk melakukan pengumpulan alat bukti guna melengkapi berkas perkara.
Ketiga tersangka tersebut diciduk tim KPK dalam operasi tangkap tangan yang digelar di sejumlah tempat di Kota Makassar pada Sabtu, 27 Februari 2021.