Makassar, Pilarindonesia.com – Berdasarkan kebijakan Kementerian Sosial, disebutkan bahwa santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 ditiadakan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19, yang dikeluarkan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PKSBS), Sunarti, pada 18 Februari 2021.
Surat edaran kemudian ditindaklanjuti dengan persuratan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada seluruh Bupati/Walikota se-Sulsel pada 23 Februari 2021 lalu.
Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Gowa, Asrianty, menjelaskan pada tahun ini tidak lagi tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal Covid-19, sehingga bantuan santunan yang disebutkan sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti.
“Dari surat yang kami terima memang betul pusat tidak menganggarkan santunan ini di tahun 2021. Jadi, otomatis kabupaten juga harus melakukan hal tersebut, karena dari awal ini usulan pusat,” ujarnya melalui keterangannya, Ahad (28/2/2021).
Terkait data atau laporan yang sudah masuk, Asrianty mengaku tidak akan dilanjutkan. Apalagi memang sejak usulan tersebut dikeluarkan pemerintah pusat belum ada sekalipun pencairan santunan untuk masyarakat Kabupaten Gowa.
“Ini bukan kewenangan kita, jadi beberapa ahli waris yang telah memasukkan laporan atau datanya itu, sudah tidak berlaku lagi, karena memang dari pusat yang tidak melanjutkan,” jelasnya.
Asrianty berjanji akan segera menyurati seluruh camat, desa maupun lurah untuk menyampaikan dengan baik ke masyarakatnya bahwa santunan Covid-19 sudah tidak ada lagi.